lima kamera CCTV siap rekam pelanggar Lalu lintas di Magelang, ini tanggal main nya

Daftar Isi
 Yasser speed shop__kurang lebih lima tempat yang siap di jadikan kamera incaran bagi para pelanggar lalulintas.
Pasalnya Satlantas polres Magelang  mulai 1 Maret 2022  akan resmi mengaktifkan pemberlakuan tilang elektronik atau ETLE (Electronik Traffic Law Enforcement).

Dikutip dari Harianjogja.com kasat lantas polres Magelang, AKP Faris budiman mengungkapkan terdapat lima CCTV  kamera pengawas yang terpasang .
Kamera perekam tersebut milik Dinas perhubungan kabupaten Magelang, dan letaknya :

_, Perempatan secang.

_,Pertigaan Blondo mungkin.

_,Bangjo  Palbapang mungkid.

_, sekitar lampu rambu lalu lintas sayangan Muntilan.

_,Dan terakhir pertigaan semen Dalam Magelang.

Bukan itu saja,  ada juga Kamera pengawas milik polres Magelang yang telah lama terpasang di simpang Artos Mall Magelang.

     Foto layar /google map Bangjo artos.


Dengan hal itu agar masyarakat diminta tetap patuhi lalulintas agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Untuk mekanisme kerja nya :

__Saat perangkat kamera CCTV merekam  pelanggaran lalu lintas oleh pengguna jalan.
__kemudian ELTE secara otomatis mengirimkan bukti rekaman pelanggaran tersebut kepada NTMC atau Pusat Pengendali Lalu lintas Nasional  pihak polres Magelang.
 
__Kemudian petugas mengidentifikasi data kendaraan pelanggar dengan menggunakan  ERI atau Electronic Registration and identification

__setelah teridentifikasi biodata pelanggar kemudian,  petugas mengirimkan surat konfirmasi tilang  kepada pemilik kendaraan bermotor, sesuai alamat  yang tercantum pada data kendaraan dalam waktu tiga hari setelah terjadi nya pelanggaran.

__selanjutnya setelah penyerahan surat kepada pemilik kendaraan , akan diberikan waktu kurang lebih delapan hari untuk mengonfirmasi  ke posko ELTE atau melalui nomor telepon posko ELTE , polres setempat.

__kemudian setelah pelanggar lalu lintas mengkonfirmasi , maka petugas akan membuat surat tilang dan  diberikan kepada pemilik kendaraan untuk membayar denda E-tilang dalam batas waktu  dua mingguan atau 15 hari.
Pembayaran denda tilang bisa dilakukan di posko ELTE  polres Magelang atau melalui online bank BRI sesuai petunjuk yang diberikan.
 
Perlu diketahui , akan mendapatkan sanksi apabila pihak pelanggar tidak mengonfirmasi atau membayarkan denda tilang tersebut,  yaitu petugas akan memblokir pajak STNK kendaraan tersebut.

Adapun sasaran tindak tilang yang dilakukan pada tilang elektronik ini : 

__Bermain ponsel saat berkendara.

__Melawan arus lalu lintas.

__Berboncengan tiga orang atau lebih saat menggunakan sepeda motor.

__Tidak memakai alat pelindung kepala atau helm.

__bagi pengendara roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman.

Faris juga menambahkan pihaknya mengerahkan setidaknya 20 penyidik lalu lintas dan di bekali kamera handphone khusus untuk menjaring tindak pelanggaran lalu lintas dengan beroperasi di jalan utama dan beroperasi setiap hari tanpa di ketahui oleh pengguna kendaraan.





Posting Komentar